Breaking News
Loading...
Saturday, August 6, 2016

Dasar Hukum Umrah dan Haji

5:42 PM

Hukum menjalani ibadah Umrah mengalami perdebatan pada ulama mazhab. Mazhab Imam Syafi'i menyatakan hukumnya wajib seorang Muslim melakukan Umrah satu kali dalam seumur hidup. Lebih dari itu lebih bagus. Sementara Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi menempatkan sunah muakkad (sunah yang sangat penting) pada status Umrah. Pelaksanaan Umrah sendiri didasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan Umrah karena Allah." (QS [2]: 196).

Para ulama fikih sepakat bahwa ibadah Haji dan Umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap Muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik, dan waktu, sesuai dengan nash Alquran: "Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya." (QS [3]: 97).

Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS [22]: 27).

Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah SAW: "Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunah." (HR Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).

Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat Haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda Nabi: "Bersegeralah kamu menunaikan ibadah Haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)." (HR Ahmad).

Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah Haji, maka jika meninggal dunia, dia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Sabda Nabi: "Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum Haji ke Baitullahmaka jika meninggal dunia, dia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani." (HR Tirmidzi).

0 comments:

Post a Comment

 
Toggle Footer